DENPASAR — Akses terhadap keadilan tidak berhenti pada tersedianya pengadilan dan aturan hukum. Bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, akses tersebut juga membutuhkan layanan, sarana, komunikasi dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Hal inilah yang diperkuat Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali.
Nota kesepakatan ditandatangani di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026), saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum.
Kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun dan diarahkan untuk memperkuat penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses dan tidak diskriminatif bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Hak atas Peradilan yang Dapat Diakses
Kebutuhan terhadap layanan peradilan yang ramah disabilitas sebenarnya bukan sekadar kebijakan daerah. Pemerintah telah mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
PP tersebut mengatur bahwa akomodasi yang layak mencakup pelayanan serta sarana dan prasarana. Di dalamnya termasuk penilaian personal terhadap kebutuhan penyandang disabilitas serta penyediaan pendamping disabilitas dan penerjemah apabila dibutuhkan.
Mahkamah Agung kemudian memperkuat pedoman tersebut melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan. Pedoman itu menjadi acuan agar proses pemeriksaan perkara dapat berlangsung secara inklusif.
Dengan demikian, nota kesepakatan di Bali hadir dalam kerangka kebijakan yang lebih luas: memastikan prinsip kesamaan di hadapan hukum dapat diterapkan dengan memperhatikan kebutuhan setiap penyandang disabilitas.
Layanan di Pengadilan Denpasar Sudah Mulai Dibangun
Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
Di tingkat Pengadilan Negeri Denpasar, sejumlah fasilitas aksesibilitas telah tersedia. Di antaranya guiding block untuk penyandang disabilitas netra, ramp dengan handrail, kursi roda, alat bantu dengar, tempat duduk prioritas, toilet khusus, serta area parkir khusus disabilitas. PN Denpasar juga menyediakan Sistem Layanan Informasi Disabilitas atau SILAIDIS untuk mendukung pelayanan bagi masyarakat berkebutuhan khusus.
Upaya peningkatan kualitas layanan juga dilakukan melalui pembekalan petugas. Pada 2024, petugas PTSP, hakim pengawas PTSP, panitera dan petugas terkait di PN Denpasar mengikuti pelatihan pelayanan bagi penyandang disabilitas yang melibatkan instruktur dari SLB Negeri 1 Denpasar.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa penyediaan layanan inklusif telah memiliki sejumlah fondasi di lingkungan peradilan. Nota kesepakatan dengan Pemprov Bali kemudian menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan dukungan antarlembaga.
Bali Memiliki Landasan Kebijakan Daerah
Dari sisi pemerintah daerah, Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Perda tersebut ditetapkan pada 24 Februari 2026. Pemerintah Provinsi Bali menjelaskan bahwa pembentukannya melalui proses yang melibatkan aspirasi organisasi penyandang disabilitas dan diarahkan pada perubahan pendekatan, dari sekadar bantuan menuju pemenuhan hak dan kesempatan yang setara.
Karena itu, kerja sama Pemprov Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar tidak berdiri sendiri. Kesepakatan tersebut mempertemukan kewenangan pemerintah daerah dengan lembaga peradilan dalam satu kebutuhan yang sama, yakni memastikan penyandang disabilitas dapat memperoleh pelayanan hukum secara setara.
Yang Diperkuat Bukan Hanya Sarana
Layanan inklusif dalam proses hukum tidak cukup hanya dengan membangun jalur kursi roda atau menyediakan fasilitas fisik.
Kebutuhan penyandang disabilitas dapat berbeda-beda. Karena itu, pedoman Mahkamah Agung menempatkan penilaian personal sebagai bagian penting dalam menentukan akomodasi yang dibutuhkan. Hambatan dapat berkaitan dengan penglihatan, pendengaran, komunikasi, mobilitas, kemampuan mengingat dan berkonsentrasi, maupun kebutuhan lainnya.
Dalam praktiknya, pelayanan juga membutuhkan aparatur yang memahami bagaimana berkomunikasi dan memberikan bantuan secara tepat. Karena itu, peningkatan kapasitas petugas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyediaan fasilitas.
Prinsipnya sederhana: penyandang disabilitas tidak cukup hanya diberi akses untuk masuk ke gedung pengadilan, tetapi juga harus dapat memahami proses, menyampaikan keterangan, memperoleh informasi dan menjalani proses hukum dengan akomodasi yang sesuai kebutuhannya.
Kerja Sama Lima Tahun dan Tantangan Implementasi
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan tersebut. Ia menekankan pentingnya memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.
“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ujar Koster.
Namun, nilai utama dari kesepakatan ini akan terlihat pada pelaksanaannya selama lima tahun ke depan.
Koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan perlu diterjemahkan menjadi layanan yang benar-benar dapat digunakan oleh masyarakat. Termasuk memastikan informasi mengenai layanan mudah ditemukan, fasilitas dapat digunakan, petugas memahami kebutuhan penyandang disabilitas, serta pendamping atau penerjemah dapat tersedia ketika diperlukan.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan kerja sama bukan hanya pada terlaksananya penandatanganan nota kesepakatan, tetapi pada semakin kecilnya hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan sistem hukum.
Kesetaraan di Hadapan Hukum Harus Terasa dalam Pelayanan
Kesamaan di hadapan hukum tidak selalu berarti semua orang mendapatkan perlakuan yang persis sama. Dalam konteks penyandang disabilitas, kesetaraan justru membutuhkan penyesuaian agar setiap orang dapat menggunakan haknya secara efektif.
Di Bali, upaya tersebut kini memiliki beberapa pijakan sekaligus: regulasi nasional, pedoman Mahkamah Agung, kebijakan daerah, fasilitas di pengadilan dan kerja sama lintas lembaga.
Nota kesepakatan antara Pemprov Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar menjadi salah satu langkah untuk menyatukan pijakan tersebut dalam pelayanan yang lebih terkoordinasi.
Pada akhirnya, peradilan yang inklusif bukan hanya tentang bagaimana sebuah gedung dapat diakses, tetapi tentang bagaimana setiap orang yang datang mencari keadilan dapat merasa didengar, dipahami dan diperlakukan setara sesuai haknya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar