Senin, 05 Oktober 2026

Samasta Raksa Bali Didorong Jadi Jejaring Penanganan Kebakaran Lintas Wilayah

Wakil Gubernur Bali Giri Prasta dalam Rakor Samasta Raksa Bali
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mendorong pemetaan sumber daya dan kolaborasi lintas wilayah untuk memperkuat penanganan kebakaran dan penyelamatan di Bali. (Sumber : Pemprov Bali)

DENPASAR — Penanganan kebakaran dan keadaan darurat di Bali didorong untuk tidak lagi berhenti pada batas kewenangan maupun wilayah administratif. Pemerintah Provinsi Bali mulai membangun jejaring kolaborasi yang memungkinkan personel, armada, peralatan, dan sumber daya dari berbagai pihak dimobilisasi ketika sebuah daerah membutuhkan bantuan.

Gagasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Bali bertajuk “Samasta Raksa Bali” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (30/9/2026).

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan, kebakaran maupun kejadian yang membutuhkan tindakan penyelamatan tidak mengenal batas administrasi. Karena itu, ukuran utama dalam keadaan darurat adalah seberapa cepat pertolongan dapat diberikan kepada masyarakat.

“Ketika suatu kejadian terjadi, yang dibutuhkan masyarakat bukan melihat siapa kewenangannya, tetapi seberapa cepat kita hadir,” kata Giri Prasta.

Menurutnya, Bali memiliki sumber daya penanganan kebakaran dan penyelamatan yang tersebar di berbagai institusi. Kekuatan tersebut meliputi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, TNI, Polri, BUMN, badan usaha, pengelola kawasan strategis dan objek vital, hingga desa adat, pecalang dan masyarakat.

Persoalannya bukan semata-mata ketersediaan sumber daya, tetapi bagaimana sumber daya tersebut dapat diketahui, dihubungkan, dan digerakkan ketika keadaan darurat terjadi.

Dari Batas Administrasi ke Jejaring Bantuan

Konsep “Samasta Raksa Bali” diarahkan untuk memperkuat kapasitas institusi yang sudah ada, bukan membentuk kewenangan baru atau mengambil alih tugas lembaga lain.

Dalam praktiknya, sebuah daerah yang menghadapi kejadian besar dapat membutuhkan dukungan personel maupun peralatan dari daerah lain. Demikian pula kawasan strategis atau objek vital yang mengalami keadaan darurat dapat memerlukan dukungan lintas sektor.

Karena itu, Pemprov Bali mendorong agar mekanisme bantuan tersebut disiapkan sebelum kejadian berlangsung.

“Yang kita bangun bukan hanya komitmen di atas kertas, tetapi sistem yang dapat bekerja ketika keadaan darurat benar-benar terjadi,” tegas Giri Prasta. Gagasan mengenai jejaring lintas wilayah ini juga dilaporkan sebagai fokus utama rakor tersebut oleh RRI dan ANTARA.

Lima Langkah agar Samasta Raksa Bali Tidak Berhenti sebagai Slogan

Untuk membuat konsep tersebut dapat diterapkan, Giri Prasta mendorong lima langkah.

Pertama, pemetaan sumber daya yang mencakup personel, armada, peralatan, fasilitas, kemampuan teknis, serta pihak-pihak yang dapat memberikan dukungan.

Kedua, mekanisme mobilisasi bantuan lintas wilayah dan lintas sektor, sehingga setiap pihak mengetahui prosedur yang harus dilakukan ketika bantuan dibutuhkan.

Ketiga, penguatan kerja sama konkret, termasuk melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak.

Keempat, penyusunan standar operasional prosedur atau SOP lintas sektor yang mengatur komunikasi, koordinasi, mobilisasi personel, dan dukungan peralatan.

Kelima, memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan melalui latihan bersama, simulasi, serta peningkatan kompetensi personel.

ANTARA juga melaporkan bahwa pemetaan sumber daya menjadi salah satu penekanan Giri Prasta, termasuk memastikan armada dan peralatan yang tersedia benar-benar siap digunakan ketika dibutuhkan.

Mengapa Bali Membutuhkan Sistem Lintas Wilayah?

Bali bukan hanya satu wilayah administratif, tetapi juga satu ruang yang memiliki mobilitas penduduk dan wisatawan tinggi serta berbagai aset strategis.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyebut aset yang membutuhkan perlindungan bersama antara lain bandara, pelabuhan, infrastruktur energi, pusat ekonomi dan pariwisata, kawasan suci, serta kawasan permukiman.

Karakter tersebut membuat sebuah kejadian berskala besar berpotensi membutuhkan bantuan dari lebih dari satu kabupaten/kota.

Dalam konteks itu, konsep one island, one plan, one management yang disebut dalam UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali menjadi salah satu landasan yang digunakan Pemprov Bali untuk melihat Bali sebagai satu kesatuan wilayah. Undang-undang tersebut memang merupakan dasar hukum baru bagi Provinsi Bali.

Artinya, koordinasi penanganan kebakaran juga perlu mempertimbangkan kebutuhan sebuah pulau yang saling terhubung, bukan hanya melihat garis batas administratif.

Kecepatan Respons Menjadi Ukuran Penting

Dalam penanganan kebakaran, waktu merupakan faktor penting. Pemprov Bali menyebut penguatan jejaring Samasta Raksa Bali juga diarahkan untuk mendukung pemenuhan standar Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK).

Mengacu pada Permen Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 sebagaimana disebut dalam keterangan Pemprov Bali, standar yang didorong mencakup waktu tanggap kurang dari 15 menit dan jarak layanan maksimal 7,5 kilometer dalam setiap WMK.

Standar tersebut menunjukkan bahwa kesiapsiagaan tidak cukup hanya diukur dari ada atau tidaknya armada pemadam. Yang juga menentukan adalah apakah sumber daya tersebut dapat mencapai lokasi secara cepat ketika masyarakat membutuhkan pertolongan.

Karena itu, pemetaan lokasi armada, personel, peralatan, fasilitas, dan kemampuan teknis menjadi bagian penting dari sistem yang sedang didorong.

Rapat koordinasi penanganan kebakaran dan penyelamatan Provinsi Bali
Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Bali bertajuk “Samasta Raksa Bali” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar. (Sumber : Pemprov Bali)

Keselamatan Mengikuti Perkembangan Bali

Giri Prasta juga mengingatkan bahwa perkembangan pariwisata, ekonomi, dan infrastruktur Bali perlu berjalan beriringan dengan jaminan keselamatan masyarakat dan wisatawan.

Semakin tinggi mobilitas dan aktivitas ekonomi, semakin beragam pula situasi yang membutuhkan kesiapsiagaan. Perlindungan tidak hanya menyangkut permukiman, tetapi juga fasilitas publik, kawasan wisata, simpul transportasi, infrastruktur strategis, dan kawasan lainnya.

Dalam konteks tersebut, keterlibatan dunia usaha, BUMN, pengelola kawasan, desa adat, pecalang, dan masyarakat menjadi bagian dari jejaring yang sedang dibangun. Masing-masing tetap bekerja berdasarkan tugas, fungsi, kewenangan, dan aturan yang berlaku.

Dari Rapat Koordinasi ke Sistem yang Bisa Bergerak

Tantangan berikutnya adalah memastikan hasil rapat tidak berhenti sebagai kesepakatan administratif.

Pemetaan sumber daya harus menghasilkan data yang dapat digunakan ketika terjadi keadaan darurat. Mekanisme mobilisasi harus jelas. Jalur komunikasi harus diketahui. SOP lintas sektor perlu dipahami bersama. Sementara latihan dan simulasi dibutuhkan agar koordinasi tidak baru dipelajari ketika kejadian sudah berlangsung.

Pemprov Bali melalui rakor tersebut mendorong terbentuknya jejaring kolaborasi penanganan kebakaran dan penyelamatan se-Bali untuk memperkuat kesiapsiagaan, mempercepat respons, meningkatkan kapasitas, serta mengoptimalkan sumber daya yang tersebar di berbagai pihak.

Dengan demikian, “Samasta Raksa Bali” tidak diarahkan sekadar menjadi nama sebuah kegiatan. Tantangan sesungguhnya adalah mengubah gagasan kebersamaan tersebut menjadi sistem pertolongan yang dapat bergerak cepat ketika masyarakat membutuhkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ekspor Sapi Bali ke Timor-Leste Dijajaki, Potensi 10.000 Ekor Masih Perlu Diverifikasi

Pertemuan Pemerintah Provinsi Bali dan delegasi Timor-Leste membahas peluang kerja sama di sektor peternakan. (dok:Pemprov Bali) DENPASAR, ...