DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menyatakan kesiapan menjadi daerah percontohan atau pilot project reformasi sistem rujukan pelayanan kesehatan nasional berbasis kompetensi. Konsep ini diharapkan membuat masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan kemampuan fasilitas kesehatan, tanpa harus melalui proses rujukan yang terlalu panjang.
Rencana tersebut dibahas dalam pertemuan Pemerintah Provinsi Bali dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jayasabha, Denpasar, Rabu (12/8/2026). Pertemuan menjadi bagian dari evaluasi dan penguatan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional di Bali.
Pembahasan mencakup reformasi sistem rujukan, pembiayaan pelayanan kesehatan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta perluasan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Rujukan Berbasis Kompetensi
Selama ini, sistem pelayanan kesehatan banyak menggunakan pola rujukan berjenjang. Dalam konsep yang sedang didorong DJSN, sistem tersebut diarahkan menuju rujukan berbasis kompetensi.
Artinya, pasien dapat diarahkan langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan sesuai dengan kebutuhan medisnya. Rumah sakit dengan kompetensi madya, utama, maupun paripurna dapat menjadi tujuan rujukan sesuai kondisi dan kebutuhan pasien.
Perubahan tersebut diharapkan dapat memperpendek proses pelayanan sehingga pasien memperoleh penanganan yang lebih cepat dan sesuai.
DJSN mendorong Bali menjadi salah satu daerah yang lebih awal menerapkan konsep tersebut. Pemerintah Provinsi Bali menyatakan siap mendukung apabila implementasinya membutuhkan penyesuaian regulasi di tingkat nasional.
Bali Sudah Memiliki Sistem Rujukan Terintegrasi
Kesiapan Bali tidak terlepas dari kebijakan kesehatan yang telah dikembangkan sebelumnya. Pemerintah Provinsi Bali memiliki Pergub Bali Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) serta Pergub Bali Nomor 105 Tahun 2018 tentang Sistem Rujukan Terintegrasi Pelayanan Kesehatan. Kedua regulasi tersebut tercatat dalam produk hukum Pemerintah Provinsi Bali.
JKN-KBS sendiri mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Sistem tersebut dikembangkan sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan kesehatan masyarakat Bali dan menggunakan sistem rujukan yang terintegrasi.
Dengan pengalaman tersebut, Bali dinilai memiliki dasar kebijakan yang dapat mendukung penerapan sistem rujukan berbasis kompetensi apabila kebijakan nasional tersebut mulai diterapkan.
Standar Rawat Inap Juga Dibahas
Selain sistem rujukan, pertemuan juga membahas penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Standar tersebut diarahkan untuk menciptakan kualitas pelayanan rawat inap yang lebih setara bagi peserta JKN.
Pembenahan fasilitas ruang rawat inap menjadi salah satu bagian penting dalam penerapan standar tersebut. Kualitas ruang, kapasitas tempat tidur, kamar mandi, dan fasilitas pendukung menjadi bagian dari standar pelayanan yang perlu diperhatikan.
Dengan penerapan standar yang lebih seragam, masyarakat diharapkan memperoleh pengalaman pelayanan kesehatan yang lebih baik tanpa terlalu dipengaruhi oleh perbedaan kelas pelayanan.
Perluasan Jaminan Kesehatan
Penguatan sistem kesehatan juga mencakup upaya memperluas cakupan kepesertaan JKN. Pemerintah Provinsi Bali menyatakan akan terus mendorong agar semakin banyak masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan sekaligus memperoleh pelayanan yang berkualitas.
Bagi Bali, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan juga memiliki kaitan dengan pengembangan sektor pariwisata. Pemerintah daerah tengah melihat peluang pengembangan health tourism atau pariwisata berbasis kesehatan, terutama melalui layanan medis yang memiliki daya saing.
Sejumlah layanan kesehatan seperti perawatan gigi, bedah plastik, dan layanan medis lainnya dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai bagian dari sektor tersebut.
Jika reformasi sistem rujukan, perluasan JKN, penerapan standar rawat inap, dan peningkatan kualitas fasilitas kesehatan dapat berjalan bersama, Bali berpeluang memiliki sistem pelayanan kesehatan yang lebih mudah diakses, cepat, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Rencana menjadi pilot project reformasi sistem rujukan ini sekaligus menjadi langkah untuk menguji penerapan model pelayanan kesehatan yang lebih fleksibel dan berbasis kemampuan fasilitas kesehatan, dengan tujuan utama mempercepat masyarakat mendapatkan layanan yang tepat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar