Kamis, 20 Agustus 2026

Pemenuhan Hak Anak Diperkuat, Partisipasi Anak dalam Pembangunan Didorong

Kegiatan pemenuhan hak anak dan partisipasi anak dalam pembangunan di Bali
Kegiatan Pemenuhan Hak Anak Melalui Penguatan Peran Keluarga dan Partisipasi Anak dalam Proses Pembangunan di Aula Jempiring Bappeda Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (20/8/2026)

DENPASAR — Pemenuhan hak anak menjadi salah satu bagian penting dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Karena itu, penguatan peran keluarga, kebijakan pemerintah, serta keterlibatan anak dalam proses pembangunan terus didorong di Provinsi Bali.

Upaya tersebut menjadi pembahasan dalam kegiatan “Pemenuhan Hak Anak Melalui Penguatan Peran Keluarga dan Partisipasi Anak dalam Proses Pembangunan” yang berlangsung di Aula Jempiring Bappeda Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (20/8/2026).

Penguatan Peran Keluarga dan Pemerintah

Kegiatan tersebut menekankan bahwa pemenuhan hak anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah dan berbagai pihak melalui kebijakan serta layanan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, saat membuka kegiatan, menyampaikan bahwa perhatian terhadap tumbuh kembang anak perlu dilakukan sejak dini. Anak yang memperoleh hak dasar, terutama pendidikan dan kesehatan, memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.

Menurutnya, perhatian keluarga terhadap anak perlu diperkuat dengan kebijakan pemerintah yang mampu menjamin pemenuhan hak serta perlindungan anak.

Anak Perlu Diberi Ruang untuk Berpartisipasi

Selain pemenuhan hak dasar, kegiatan tersebut juga menyoroti pentingnya memberikan ruang kepada anak untuk menyampaikan aspirasi dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan.

Anak tidak hanya dipandang sebagai penerima manfaat pembangunan, tetapi juga perlu dilibatkan dalam proses yang berkaitan dengan kepentingan dan masa depan mereka. Partisipasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang lebih sesuai dengan kebutuhan anak.

Penguatan partisipasi anak juga sejalan dengan konsep Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang menempatkan pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagai bagian dari proses pembangunan daerah. Penyelenggaraan KLA saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022.

KLA Tidak Berhenti pada Predikat

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan pula bahwa predikat Kabupaten/Kota Layak Anak tidak seharusnya hanya menjadi pencapaian administratif. Yang lebih penting adalah bagaimana kebijakan dan program pemerintah benar-benar menghadirkan layanan serta lingkungan yang mendukung tumbuh kembang dan perlindungan anak.

Pemerintah Provinsi Bali dalam sejumlah kegiatan sepanjang 2026 juga menekankan hal serupa. Penguatan KLA diarahkan agar tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi diwujudkan melalui layanan dan fasilitas yang benar-benar layak serta dapat dirasakan anak dan keluarga.

Dalam konteks pembangunan sumber daya manusia, pemenuhan hak anak dinilai penting karena kualitas manusia tidak hanya dipengaruhi oleh ketersediaan sumber daya alam maupun kondisi wilayah, tetapi juga oleh kualitas pendidikan, kesehatan, karakter, serta kesempatan berkembang sejak usia dini.

Dewa Made Indra membuka kegiatan pemenuhan hak anak dan partisipasi anak dalam pembangunan
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat membuka kegiatan Pemenuhan Hak Anak Melalui Penguatan Peran Keluarga dan Partisipasi Anak dalam Proses Pembangunan di Denpasar, Kamis (20/8/2026)

Sinergi untuk Pemenuhan Hak Anak

Melalui kegiatan ini, pemerintah mendorong penguatan sinergi antara keluarga, pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memastikan hak anak terpenuhi.

Ruang partisipasi anak juga diharapkan semakin diperkuat sehingga suara dan aspirasi mereka dapat menjadi bagian dari proses pembangunan, terutama dalam kebijakan yang berkaitan langsung dengan kehidupan anak.

Kegiatan tersebut menghadirkan Dewa Ayu Eka Putri dan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III Rr. Endah Sri Rejeki, S.E., MIDEA, Ph.D., sebagai narasumber.

Melalui penguatan peran keluarga dan partisipasi anak, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman serta komitmen bersama untuk menciptakan pembangunan yang semakin ramah anak dan menjamin kepentingan terbaik bagi anak di Bali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Bali Menjadi Bali? Jejak Leluhur, Hindu-Buddha, Kerajaan, Jawa, dan Tiongkok yang Membentuk Pulau Dewata

Jejak sejarah dan kebudayaan yang membentuk Bali melalui perjalanan panjang lintas zaman. Ketika mendengar kata Bali , yang terbayang biasan...