BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja di perusahaan. Berbagai kelompok pekerja, termasuk pekerja sektor informal dan profesi tertentu, juga dapat memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
DENPASAR – Sebanyak 16.794 rohaniawan dari berbagai agama di Bali kini tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para rohaniawan yang selama ini memiliki peran penting dalam kehidupan keagamaan dan sosial masyarakat.
Program tersebut telah didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali sejak 2023 dan berlanjut pada tahun anggaran 2026. Pemerintah daerah juga terus melakukan pembaruan data secara berkala agar kepesertaan tetap sesuai dengan kondisi di lapangan.
Melalui program ini, peserta memperoleh manfaat perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan ditanggung sesuai ketentuan hingga proses pemulihan. Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia, ahli waris berhak memperoleh santunan, termasuk dukungan beasiswa bagi anak yang memenuhi persyaratan.
Selain memastikan keberlanjutan program yang telah berjalan, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan juga tengah mengkaji sejumlah pengembangan perlindungan sosial lainnya. Di antaranya rencana penyediaan Jaminan Hari Tua bagi rohaniawan, penyusunan regulasi perlindungan bagi pekerja rentan seperti petani dan nelayan, serta penguatan pendataan Pekerja Migran Indonesia melalui sistem terpadu.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster meminta agar pendataan rohaniawan terus diperbarui melalui koordinasi dengan desa-desa sehingga program jaminan sosial dapat menjangkau penerima yang benar-benar memenuhi kriteria.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan apresiasi atas keberlanjutan program tersebut dan berharap perlindungan sosial dapat memberikan rasa aman bagi para rohaniawan dalam menjalankan pengabdiannya kepada masyarakat.
Sudut Pandang
Jaminan sosial sering kali identik dengan pekerja formal di perusahaan. Padahal, banyak kelompok masyarakat yang juga memiliki peran penting namun menghadapi risiko pekerjaan yang tidak selalu mendapat perhatian, termasuk para rohaniawan.
Perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bukan hanya memberikan manfaat ketika terjadi musibah, tetapi juga menjadi bentuk kepastian bahwa setiap pekerja memiliki hak atas perlindungan dasar.
Di sisi lain, rencana memperluas perlindungan bagi pekerja rentan seperti petani dan nelayan menunjukkan bahwa jaminan sosial dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata. Tantangan berikutnya adalah memastikan pendataan yang akurat dan keberlanjutan program sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar