BADUNG – Sebanyak 3.060 narapidana dan Anak Binaan di wilayah Bali tercatat sebagai penerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan kemerdekaan yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.026 orang telah terealisasi, terdiri atas 2.925 penerima Remisi Umum I (RU I) atau Pengurangan Masa Pidana I (PMPI I), serta 101 orang penerima Remisi Umum II (RU II) atau Pengurangan Masa Pidana II (PMPI II).
Selain pemberian remisi, kegiatan di Lapas Kerobokan juga diisi dengan peluncuran Program Bina Prima, sebuah program pembinaan yang ditujukan bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pidana.
Ribuan Warga Binaan Menerima Remisi
Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana menjadi salah satu agenda dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di bidang pemasyarakatan.
Di Bali, berdasarkan laporan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terdapat 3.060 narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana. Dari jumlah tersebut, 3.026 orang telah terealisasi melalui RU I/PMPI I dan RU II/PMPI II.
Terdapat pula warga negara asing yang menerima remisi. Sebanyak 70 WNA tercatat memperoleh Remisi Umum, terdiri atas 66 penerima RU I dan empat penerima RU II.
Pemberian remisi tidak terlepas dari proses pembinaan yang dijalani warga binaan. Dalam sistem pemasyarakatan, remisi diberikan kepada narapidana dan Anak Binaan yang memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan yang berkaitan dengan perilaku dan keikutsertaan dalam program pembinaan.
Remisi Menjadi Bagian dari Proses Pembinaan
Remisi dalam momentum kemerdekaan bukan sekadar pengurangan masa pidana. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari proses pemasyarakatan yang mendorong warga binaan untuk menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pembinaan.
Kesempatan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, membangun karakter, dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.
Dengan demikian, pemberian remisi juga memiliki kaitan dengan proses reintegrasi sosial. Warga binaan diharapkan tidak hanya menyelesaikan masa pidananya, tetapi juga memiliki bekal yang lebih baik ketika kembali menjalani kehidupan di luar lembaga pemasyarakatan.
Program Bina Prima Diluncurkan di Kerobokan
Selain pemberian remisi, Lapas Kelas IIA Kerobokan meluncurkan Program Bina Prima.
Program ini dirancang sebagai strategi pembinaan bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib. Pelaksanaannya berfokus pada evaluasi, konseling, dan pembinaan karakter dengan tujuan mendorong perubahan perilaku serta mencegah pengulangan pelanggaran.
Program Bina Prima sebelumnya juga telah diperkenalkan Lapas Kerobokan sebagai bagian dari upaya membangun pembinaan yang lebih terstruktur. Program tersebut diarahkan untuk membentuk karakter, meningkatkan kedisiplinan, dan memberikan bekal positif bagi warga binaan sebelum kembali ke masyarakat.
Peluncuran program tersebut membuat rangkaian kegiatan di Lapas Kerobokan tidak hanya berfokus pada pemberian pengurangan masa pidana, tetapi juga pada penguatan proses pembinaan.
Pembinaan dan Integritas Menjadi Perhatian
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan pada kegiatan tersebut, pemberian remisi ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan yang tegas dalam penegakan aturan sekaligus tetap memperhatikan nilai kemanusiaan.
Para penerima remisi didorong memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membuka lembaran baru. Mereka diharapkan terus mengikuti program pembinaan, meningkatkan keterampilan, membangun karakter, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Di sisi lain, jajaran pemasyarakatan juga diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme. Budaya kerja yang bersih, transparan, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Penegasan tersebut mencakup larangan keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, pungutan liar, penyelundupan barang terlarang, penyalahgunaan wewenang, serta berbagai bentuk pelanggaran hukum dan etik.
Remisi Nasional dan Makna HUT ke-81 RI
Secara nasional, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Pemberian remisi tersebut berlangsung dalam momentum peringatan kemerdekaan yang tahun ini mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”
Tema tersebut juga dikaitkan dengan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan yang diharapkan semakin profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas.
Dalam kerangka tersebut, pembinaan menjadi bagian penting dari upaya memberi kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki kehidupan, sekaligus memastikan aturan tetap ditegakkan.
Kesempatan untuk Kembali ke Masyarakat
Pemberian remisi dan peluncuran Program Bina Prima pada akhirnya memiliki satu tujuan yang saling berkaitan, yaitu memperkuat proses pembinaan dan mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat.
Remisi memberikan pengurangan masa pidana bagi mereka yang memenuhi persyaratan, sementara pembinaan diarahkan untuk membangun perubahan perilaku dan keterampilan.
Keduanya menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menempatkan pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum, tetapi juga membuka ruang bagi perbaikan diri.
Dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026 menjadi kesempatan untuk menegaskan kembali bahwa proses pemasyarakatan membutuhkan keseimbangan antara penegakan aturan, pembinaan, dan persiapan warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara lebih baik di tengah masyarakat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar